" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > harus berwudhu dengan air dua qulah ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 31 january 2014 12 : 00  " , "  54 . 991 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " banyak memang orang yang sangka bahwa dalam madzhab al - syafi u2019iyyah , berwudhu itu harus pakai air yang jumlah capai 2 qulah atau lebih . kalau kurang dari 2 qullah , tidak boleh pakai buat berwudhu . " , " sampai - sampai pada beberapa sempat , saya sering kali lihat ada orang yang tidak mau berwudhu kecuali jika air itu banyak atau limpah seperti di kolam besar . padahal benar tidak demikian duduk soal . singkat , sama sekali tidak ada syarat harus ada air 2 qullah dulu baru boleh wudhu dalam madzhab al - syafi u2019iyyah . u00a0 " , " paham masalah ini perlu kita paham dengan hati - hati dan kritis , sebab kalau tidak bisa gelincir jadi keliru fatal . bukan arti kita ingin tolak dapat mazhab asy - syafi ' iyah . justru kita ingin lurus salah - paham yang banyak landa khalayak hadap mazhab asy - syafi ' iyah ini . " , " perhati baik - baik . benar syarat berwudhu itu bukan harus ada air yang capai 2 qulah . jumlah air dua qullah itu adalah syarat agar air tidak jadi musta ' mal atau jadi mutanajjis . " , " sedang yang jadi syarat dalam berwudhu ' itu adalah ada air mutlak ( bukan musta ' mal atau mutanajjis ) yang jumlah cukup untuk basuh anggota tubuh yang masuk dalam rukun wudhu ; " , " [ 1 ] muka , [ 2 ] tangan sampai siku , [ 3 ] bagi kepala , dan [ 4 ] kaki sampai mata kaki . " , " dan ini juga yang jadi patok boleh tidak tayammum . kalau memang ada air yang cukup untuk basuh anggota tubuh rukun wudhu itu semua , maka tidak ada alas untuk tayammum . tayammum hanya boleh jika memang tidak ada air yang cukup untuk basuh anggota rukun wudhu itu . " , " bagai ingat , bahwa air 2 qulah itu dalam kitab - kitab al - syafi u2019iyyah sering terjemah ukur jadi 5 liter air turut takar orang baghdad . namun ulama komtemporer simpul , takar sekarang , air 2 qulah itu ialah 270 liter . " , " sedang rasulllah saw sendiri berwudhu cukup dengan guna air mutlak banyak 1 mud saja . bagaimana hadits ikut ini : " , " " , " . ( hr . bukhari muslim ) u00a0 " , " tahu anda berapa banyak air jumlah 1 mud yang guna oleh rasulullah saw itu ? " , " dalam kitab " , " susun dr . wahbah az - zuhaili sebut bahwa bila ukur dengan ukur zaman sekarang ini , satu " , " itu tara dengan 0 , 688 liter atau 688 ml . " , " " , " bagai banding untuk mudah , botol minum air mineral ukur sedang isi 600 mililiter air . bagai catat , air 688 ml itu guna oleh rasulullah saw bagai orang yang berwudhu ' nya sangat sempurna , dengan jalan semua sunnah - sunnah dalam berwudhu . " , " dalam madzhab al - syafi u2019iyyah , 2 qulah itu jadi bicara dalam masalah air musta u2019mal ( yang telah pakai untuk suci ) , dan juga air mutanajis ( yang jatuh najis ) . dalam 2 masalah ini , 2 qulah itu jadi wacana yang penting . " , " air musta u2019mal , dalam madzhab al - syafi u2019iyyah yaitu air yang telah pakai untuk suci yang sifat wajib , seperti wudhu atau mandi janabah . bukan suci yang sifat sunnah , seperti tajdiid wudhu ( baharu wudhu ) , atau juga mandi yang bukan mandi janabah . " , " nah , air yang sudah pakai itu memang status suci , namun tidak bisa suci , dalam bahasa kitab ialah " , " [ u0637 u0627 u0647 u0631 u063a u064a u0631 u0645 u0637 u0647 u0631 ] ( suci tapi tidak bisa suci ) . air ini bisa ubah status jadi muthohhir ( bisa suci ) jika air ini kumpul dan capai 2 qulah atau lebih . " , " maka , jika air yang telah pakai itu kumpul dan mnecapai batas 2qulah atau bahkan lebih , status bukan lagi sebut musta u2019mal , akan tetapi ubah jadi air mutlak yang bisa guna untuk suci . " , " imam al - syirbini , salah satu ulama syafi u2019iyyah kata , bahwa alas kenapa air musta u2019mal itu tidak bisa suci karena memang dulu juga para sahabat , dengan ada mereka yang minim air tidak kumpul air - air yang telah pakai untuk wudhu atau suci untuk pakai lagi dua kali , akan tetapi mereka malah langsung pindah ke tayammum . karena mereka tidak mungkin suci dengan air yang sudah campur dengan hadats . " , " lalu kenapa telah capai 2 qulah air itu boleh guna ? karena air yang telah mencapau 2 qulah sudah bebas dari najis , karena banyak volume air sebut . nabi saw sabda : " , " kemudian masalah air yang kena najis , ini juga bahas sama seperti apa yang telah singgung pada bahas air musta u2019mal , hanya beda dalam beberapa poin . " , " semua ulama sejagad raya ini sepakat , jika ada air yang jatuh najis , kemudian , air itu ubah salah satu dari 3 sifat ; warna , bau dan rasa , maka air it air najis , sedikit atau banyak air sebut , dan tentu saja tidak bisa pakai untuk suci . " , " namun ulama beda dapat apabila air yang jatuh najis tidak ubah sama sekali , tidak warna , tidak bau dan tidak juga rasa . nah , pada masalah ini madzhab al - syafi u2019iyyah beda antara air sedikit dan air banyak . air sedikit itu ialah air yang kurang dari 2 qula , dan air yang banyak itu ialah air yang telah capai 2 qulah atau lebih . " , " dalam madzhab ini , kalau air yang jatuh najis itu tidak ubah sifat , maka lihat apakah itu air banyak atau sedikit . kalau itu air sedikit maka ubah atau tidak ubah sifat , kalau jatuh najis ya hukum ikut jadi najis . dan tentu daja yang najis tidak bisa pakai untuk suci . " , " beda dengan air yang banyak , yaitu yang capai 2 qulah atau lebih . air yang seperti ini kalau jatuh najis , dan najis itu tidak rubah sifat air sebut , maka air ini tetap suci dan boleh guna untuk suci . dalil sama seperti yang di atas : " , " imam nawawi dalam al - majmu u2019 kata bahwa hadits jadi dalil kalau memang air yang capai 2 qulah itu tidak kandung najis , karena kalau memang air yang sedikit ( kurang dari 2 qulah ) dan air banyak ( yang capai 2 qulah / lebih ) itu sama saja hukum , lalu untuk apa nabi saw beda ? tentu beda yang nabi saw laku itu karena memang dua beda . " , " dan nyata , metode beda antara air sedikit dan banyak ( 2 qulah lebih ) dalam masalah air yang jatuh najis itu bukan hanya punya madzhab al - syafi u2019iyyah , akan tetapi madzhab hanbali juga pakai ini . mereka ikut apa yang jelas oleh madzhab guru imam ahmad bin hanbal , imam syafi u2019i ini . " , " imam ibnu qudamah , dalam al - mughni kata : " , " madzhab ini sama madzhab al - syafi u2019iyyah , arti kalau air itu capai 2 qulah atau lebih , dan itu tidak rubah sifat , maka itu tidak najis . " , " " , " " , " jadi jelas sini , bahwa madzhab al - syafi u2019iyyah sama sekali tidak syarat harus 2 qulah untuk berwudhu . wacana 2 qulah itu hanya muncul pad masa air yang sudah pakai atau juga air yang kena najis . "
